Pembunuh Bebas, Penduduk Protes

Pn lhok sukon membebaskan 3 terdakwa pembunuh fatimah. sekitar 30 tokoh masyarakat & 11 kepala desa di kec. baktiya, aceh utara, protes ke ma agar vonis itu dibatalkan. mereka siap menghukum langsung.

Sabtu, 25 Juni 1988

MASYARAKAT mulai berani memprotes putusan hakim. Sekitar 30 tokoh masyarakat dan 11 kepala desa di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, melayangkan protes ke Mahkamah Agung. Mereka menuntut agar vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lhok Sukon mengenai pembebasan tiga terdakwa pembunuh gadis Fatimah dibatalkan. Protes bukan cuma datang dari luar sidang. Jaksa Jemadin Wahidy, yang menyeret terdakwa, 10 Juni lalu telah meneken akta kasasi...

Berita Lainnya