Kus Pasrah, Tinggal Selangkah
Kusmayadi, eks sekditjen bea cukai, 58, terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi & dihukum 2 tahun penjara ditambah denda rp 15 juta. ia mengajukan kasasi ke ma, tapi ditolak.
Sabtu, 25 Juni 1988
BABAK akhir sidang korupsi bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kusmayadi, 58 tahun, tinggal selangkah. Rabu, 11 Mei, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwa. Artinya, Drs. Kusmayadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan korupsi. Kus tetap dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp 15 juta. Penolakan kasasi yang diputuskan Majelis Hakim Agung yang diketuai Ketua Muda Bidang Pidana Umum...