Memprotes hakim bijaksana
Hakim waluyo sedjati di pn jakarta timur, menghukum ade lesmana syuhada 1 tahun penjara, sekaligus pula memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. ade terbukti menipu saksi i ketut sirem & yayak s.
Sabtu, 11 Juni 1988
LAZIMNYA ketika menjatuhkan vonis penjara hakim memerintahkan terdakwa - yang berada di luar tahanan untuk segera masuk. Tapi Hakim Waluyo Sedjati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis dua pekan lalu, menghukum Ade Lesmana Syuhada 1 tahun penjara - sekaligus pula memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Majelis Hakim berkeyakinan, Ade terbukti menipu saksi I Ketut Sirem dan Yayak Suratmono. Pada Oktober 1986 dan ebruari...