Uang

Majelis hakim & kejaksaan samarinda mengajukan kasasi atas dibebaskannya johan samora, 59, oleh penga dilan tinggi kal-tim. terdakwa telah mengkorup uang negara. ma akan memutuskan keadilan.

Sabtu, 4 Juni 1988

UNDANG-undang antikorupsi patah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Majelis hakim banding, yang diketuai Boris Harahap, April lalu membebaskan bekas Kepala Kantor Inspeksi Bea Cukai Samarinda, Johan Samora, dari tuduhan korupsi sebesar Rp 297 juta. Johan Samora, 59 tahun, semula diajukan ke Pengadilan Negeri Samarinda - dan telah divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 15 juta - sehubungan dengan tidak sampainya sebagian pemb...

Berita Lainnya