Pdam menyuap ptun?

Seorang pegawai pdam yang dipecat mengajukan keberatan ke ptun. ia menuduh pdam menyuap hakim ptun untuk memenangkan perkara.

Sabtu, 10 April 1993

YUDHA Patrianto, 33 tahun, bekas pegawai PDAM Jakarta, menyodorkan kuitansi asli SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) sebesar Rp 6 juta dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) untuk insentif hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila benar, berarti perusahaan negara itu telah menyuap hakim dan panitera PTUN. Yudha sedang berperkara dengan PDAM di PTUN. Perkaranya bermula dari pengaduan konsumen PDAM kepada Biro Pembinaan Karya Ab...

Berita Lainnya