Pagar bagi merek terdaftar

Uu merek yang baru menutup kelemahan uu lama, tapi bukan berarti tak ada masalah dalam pelaksanaannya. bagaimana kesiapan direktorat merek?

Sabtu, 10 April 1993

GENAP sudah perangkat hukum yang mengatur hak milik intelektual di Indonesia. Setelah Undang-Undang (UU) Hak Cipta 1982 dan UU Paten 1989 diberlakukan, Kamis pekan lalu mulai beredar pula UU Merek (UU Nomor 19 Tahun 1992). Pemilik merek pun terlindung dan mudah-mudahan belantara permerekan, yang menjadikan Indonesia bagai surga para pembajak merek-merek terkenal, bisa disiangi. UU Merek baru itu menggantikan UU Nomor 21 Tahun 1961 yang tak memada...

Berita Lainnya