Vonis untuk pemenggal kepala

Sanai yang membunuh secara sadistis terhadap istrinya dan lelaki yang dianggap berzina dengan istrinya hanya divonis 10 tahun. menurut hakim ia membunuh karena kalap tidak direncanakan.

Sabtu, 21 Mei 1988

JARANG orang sesadistis Sanai. Ia memenggal sendiri kepala istrinya, Sutri, dan lelaki yang dianggapnya berzina dengan istrinya, Miskadi. Kedua kepala itu dipikulnya ke rumah kepala desa setelah diikatnya dengan cara menusukkan sebilah bambu ke mulut korban - bagaikan sate. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, yang mengadili perkara itu, Sabtu pekan lalu memvonis Sanai 10 tahun penjara. Sanai, 35 tahun, memang hana dian...

Berita Lainnya