Vonis sama, korban berbeda

Djahari divonis 10 tahun oleh pn pandeglang karena membunuh seekor badak. pn kraksaan, probolinggo memvonis sanai 10 tahun karena memenggal kepala istrinya dan lelaki yang diduga teman kencannya.

Sabtu, 21 Mei 1988

NYAWA badak sama harganya dengan nyawa manusia? Pertanyaan itu tidak bercanda - apalagi bagi orang yang awam hukum. Sebab, Sabtu pekan majelis hakim Pengadilan Negeri Pand lang, Jawa Barat, yang diketuai Erhanud memvonis seorang penduduk yang membunuh seekor badak, Djahari bin Sarmain 35 tahun, dengan hukuman 10 tahun penjara lima tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Pada hari yang sama, Pengadilan Neg Kraksaan, Probolinggo,...

Berita Lainnya