Lebih dulu pidana atau perdata ?

Hakim wahyudi di pn jakarta barat menunda sidang perkara pidana yang sudah berlangsung selama 5 bulan, untuk menunggu keputusan sidang perdata kasus itu, yang juga lagi diadili di pengadilan tersebut.

Sabtu, 14 Mei 1988

BIASANYA hakim menunda dulu sidang sebuah perkara perdata kalau kasus itu juga diadili secara pidana. Tapi Hakim Wahyudi, Sabtu dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat justru menunda sidang perkara pidana yang sudah berlangsung selama lima bulan, untuk menunggu keputusan sidang perdata kasus itu, yang juga lagi diadili di pengadilan tersebut. Keputusan itu diambil Hakim Wahyudi melalui sebuah penetapan di sebuah sida...

Berita Lainnya