Vonis biaya cinta lama

Tjokro hadi syadik, tokoh golkar yogya, dihukum untuk mengakui anak hasil hubungan gelapnya dengan suratilah, pembantu rumah tangganya. di jakarta, seorang anggota dpr, mengalami gugatan serupa.

Sabtu, 14 Mei 1988

HAK-hak anak hasil hubungan gelap untuk pertama kalinya diakui dalam sejarah peradilan Indonesia. Hakim Djamaluddin Nasution di Pengadilan Negeri Kulonprogo, Yogyakarta, Kamis dua pekan lalu, memutuskan Suripno, 28 tahun, adalah anak biologis dari seorang tokoh Golkar di kota itu, Tjokro Hadi Syadik, 52 tahun. Anak itu, menurut hakim, lahir akibat "hubungan gelap" antara Syadik, yang kini Ketua DPD Golkar di situ, dan bekas pemban...

Berita Lainnya