Sunatan pak wali

Lima penggarap tanah di Bintaro, Jakarta, menggugat wali kota Mochtar Zakaria dan Rachmat. uang ganti rugi tanah sekitar rp 470 juta hanya dibayarkan rp 38 juta. separuh masuk ke kas wali kota.

Sabtu, 23 April 1988

PRAKTEK sunat-menyunat ganti rugi pembebasan tanah ternyata luar biasa. Itulah yang dialami H. Moh. Jasin dan empat penggarap lainnya di Bintaro, Jakarta Selatan. Dari uang ganti rugi sekitar Rp 470 juta atas tanah seluas 37.612 m2, hanya Rp 38 juta yang masuk ke kantung mereka. Sisanya, separuh dari jumlah ganti rugi itu masuk ke kas Wali Kota, dan selebihnya tercecer di kantung para perantara. Areal yang kini menjadi lokasi i...

Berita Lainnya