Vonis kacang ahong

Pn pontianak membebaskan ahong, terdakwa penyelundupan kacang kedelai. kasus yang pertama, pemalsuan dokumen impor dianggap bukan penyelundupan. ocut, pembantu ahong, divonis 10 bulan. vonis tersebut dicurigai.

Sabtu, 23 April 1988

SEBUAH vonis kontroversial dilahirkan Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, dua pekan lalu. Majelis hakim yang diketuai Soetrisno, tak disangka, membebasmurnikan "orang kuat" di kota itu, Gou Bak Hong alias Ahong, 26 tahun, dar tuntutan penyelundupan. Berdasarkan voni bebas itu hakim juga memerintahkan semu. barang bukti, yang disita, dikembalikan kepada Ahong. Padahal, di persidangan Ahong terbukti memasukkan 123 ton kacang ked...

Berita Lainnya