Lonceng kematian asisten pengacara

Pengacara yang boleh berpraktek di pengadilan hanya pengacara yang diangkat menkeh atau pengadilan tinggi. kesempatan calon advokat untuk menimba pengalaman akan hilang. ada banyak negatifnya.

Sabtu, 23 April 1988

KABAR buruk kembali menimpa dunia advokat. Setelah kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta tertutup untuk advokat baru, kini datang pula ketentuan baru: hanya pengacara yang diangkat Menteri Kehakiman atau Pengadilan Tinggi (pokrol) yang boleh berpraktek di pengadilan. Ketentuan yang rencananya akan diberlakukan di seluruh Indonesia itu sejak Jumat pekan lalu dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan...

Berita Lainnya