Bayi ketiga setelah dewi-cipluk

Bidan maryati memberi kesaksian dalam kasus bayi dewi-cipluk. ia mengaku yang memindahkan bayi dari inku bator ke boks bayi untuk memanaskan bayi laki-laki. ada kemungkinan tuduhan jaksa terhadap nuraini rontok.

Sabtu, 9 April 1988

SIDANG perkara bayi Dewi-Cipluk makin menarik saja. Seorang saksi yang diajukan pembela, Bidan Sri Maryati, telah merontokkan sebagian tuduhan Jaksa. Sebab, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, Maryati mengaku bahwa sebenarnya dialah yang memindahkan seorang bayi perempuan dari couvis atau inkubator (alat pemanas bayi) ke boks bayi, karena ia memerlukan alat itu untuk memanaskan seorang bayi lelaki. Pa...

Berita Lainnya