Bila kamla menyidik perkara

Selama 2 tahun sebuah perkara bolak-balik antara kamla (keamanan laut) 14, tanjungbalai, asahan, sum-ut, dan kejaksaan negeri tanjungbalai. pihak kejari menolak bap kamla dengan alasan tidak lengkap.

Sabtu, 2 April 1988

PIHAK penuntut suatu perkara atau jaksa memang berhak menolak berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik untuk diperbaiki. Tapi yang dialami Keamanan Laut (Kamla) 14, Tanjungbalai, Asahan, Sum-Ut, termasuk luar biasa. Sebuah berita acara perkara penangkapan ikan dengan pukat songko tanpa izin, yang dibuat instansi itu, 10 kali ditolak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Akibatnya, perkara itu, sejak dua tahun lalu sampai pekan ini...

Berita Lainnya