Laknat lewat sumpah pocong ?

Notaris ny. Maria Abubakar bersumpah pocong dalam kasus sengketa warisan mendiang Djuned Wargadjaja. Menurut hakim, sumpah tersebut sumpah pemutus biasa. Tidak ditemukan di kuh perdata dan hukum islam.

Sabtu, 19 Maret 1988

"APABILA saya berdusta, saya bersedia menerima laknat Tuhan Yang Maha Esa, baik di dunia maupun akhirat," ucap Nyonya Hajah Maria Abubakar, dengan tubuh dibalut kain kafan, mengumandangkan sumpahnya yang dipimpin Ustad Madzhari, di Masjid Nurul Huda, Jakarta Utara, Rabu pekan lalu. Itulah sumpah pocong pertama yang terjadi di Jakarta. Sebab itu, ketika Maria melaksanakan sumpah unik itu, sekitar 500 pengunjung memadati masjid t...

Berita Lainnya