Sebuah vespa di simpang vonis

Dalam perkara narkotik, hakim s.m. binti dari pn Jak-Sel memutuskan barang bukti sebuah vespa dikembalikan kepada terdakwa. Ketika rekan terdakwa diadili, majelis lain memutuskan bukti itu disita untuk negara.

Sabtu, 12 Maret 1988

LAIN hakim, lain vonisnya. Lumrah. Perkara baru runyam bila dua hakim menjatuhkan putusan berbeda untuk dua perkara yang sama. Di sebuah sidang perkara narkotik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim S.M. Binti memutuskan, barang bukti berupa sepeda motor Vespa dikembalikan kepada terhukum, Sugeng Santoso. Belakangan, ketika rekan Sugeng, Suherman, divonis Hakim Reni Retno vati, Vespa yang sama diputuskan disita untuk negar...

Berita Lainnya