Mengadili raibnya hajah rohani

M. Daud, suami salah seorang jemaah haji dari Kal-Sel pada musim haji 1987, hajah siti rohani, menuntut ganti rugi dari pemerintah sebanyak rp 40 juta setelah istrinya itu meninggal dunia di tanah suci.

Sabtu, 12 Maret 1988

KEJADIAN biasa dan rutin bila ada jemaah haji yang meninggal ketika menunaikan ibadat wajib itu. Sebagian jemaah malah berharap bisa berkubur di Tanah Suci, yang konon mendapat imbalan tidak masuk neraka. Sebab itu, terasa mengagetkan ketika M. Daud, suami salah seorang jemaah haji dari Kalimantan Selatan, pada musim haji 1987, Hajah Siti Rohani menuntut ganti rugi dari pemerintah sebanyak Rp 40 juta, setelah istrinya itu men...

Berita Lainnya