Gedung pmi digoyang ganti rugi

Gedung PMI pusat di Jakarta sarat dengan perkara. Mahkamah Agung menghukum PMI & Pt Tripoda yang membangun gedung itu, untuk membayar ganti rugi rp 2,29 milyar kepada ny. Myrna Marina Magdalena.

Sabtu, 12 Maret 1988

ORGANISASI Palang Merah Indonesia (PMI) bagaikan membuang air di tempayan, karena berharap hujan dari langit. Gedung baru berlantai empat, di Jalan Gatot Subroto kaveling 96, Jakarta yang diresmikan menjadi markas besar PMI akhir 1985, seperti diduga, kini sarat dengan perkara. Februari lalu, misalnya, Mahkamah Agung menghukum PMI beserta PT Tripoda, yang membangunkan gedung itu, untuk membayar ganti rugi Rp 2,29 milyar kepada N...

Berita Lainnya