Korupsi canggih ?
PN Jak-Sel memvonis Yohannes Sindhu Pramono, presdir PT Dwi Sari Utama, hukuman 9 th penjara ditambah denda Rp 30 juta karena terbukti korupsi perusahaan leasing PT Salindo sebanyak Rp 7,28 milyar.
Sabtu, 27 Februari 1988
VONIS pertama untuk kasus leasing (sewa guna) dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Sakir Adiwinata, Kamis pekan lalu. Presiden Direktur PT Dwi Sari Utama, Yohannes Sindhu Pramono, 38 tahun, divonis hakim 9 tahun penjara ditambah denda Rp 30 juta karena terbukti "membobolkan" perusahaan leasing PT Salindo sebanyak Rp 7,28 milyar. Menariknya, kendati PT Salindo adalah perusahaan swasta, majel...