Roewiyanto dan testamen si om
Eks ketua PN Malang Roewiyanto jadi saksi kasus pemalsuan surat wasiat mendiang Han Poo Hok, salah satu orang kaya di Malang. Roewiyanto selaku pelaksana wasiat dengan membuatkan akta penyampaiannya.
Sabtu, 27 Februari 1988
NAMA Roewiyanto, 49 tahun, bekas ketua Pengadilan Negeri Malang, kembali menggema di gedung Pengadilan Negeri Malang. Setelah dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi Rp 36,5 juta, kini Roewiyanto dipanggil lagi ke pengadilan sebagai saksi penting untuk terdakwa Bangun Sutrisno, dalam perkara pemalsuan surat wasiat (testamen) Mendiang Han Poo Hok, salah satu orang kaya di Malang. Roewiyanto, sewaktu bertugas di situ se...