Korupsi melalui komputer

Rudy Demsy & Seno Adji terdakwa kejahatan komputer di BNI 1946 dituntut masing-masing 5 th penjara & denda Rp 20 juta oleh pengadilan negeri Jakarta Pusat. Alibi mereka gugur, ada bukti baru berpaspor ganda.

Sabtu, 27 Februari 1988

DENGAN senjata lama, undang-undang antikorupsi, akhirnya pekan lalu Jaksa Chairuman Harahap dan Togar Hutabarat berkeyakinan tuduhannya terbukti dalam perkara kejahatan komputer di BNI 1946 New York. Sebab itu, ia menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Rudy Demsy, 30 tahun, dan Seno Adji, 31 tahun, masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 20 juta, serta uang pengganti US$ 40 ribu. P...

Berita Lainnya