Notaris dengan pesanannya

Notaris J Dumanauw di Ujungpandang dituduh membuat akta palsu dalam kasus jual-beli 12 rumah petak milik Tan Han Goe Nio. Masalah merembet ke soal penyuapan dan penyerobotan rumah.

Sabtu, 20 Februari 1988

SENGKETA dua belas rumah di Jalan Bulusaraung Ujungpandang, masih berbuntut panjang. Kali ini notaris terkemuka di kota itu, J. Dumanauw tersandung perkara. Ia diseret ke meja hijau dengan tuduhan membuat akta palsu atas jual beli ke-12 rumah tersebut. Pada 21 Februari 1980, Dumanauw didatangi Lie Tiong Hoa alias Hawat Liwang, 51 tahun, dan adiknya, Lie Tiong San alias Eddy Haryono. Hawat, yang mengaku diberi kuasa lisan pem...

Berita Lainnya