Ia bukan pelacur

Mahkamah agung memenangkan upaya peninjauan kembali (pk) sri atmini, 42, dua tahun lewat ia ditangkap polisi saat razia pelacur. batal menggugat polisi masih trauma.

Sabtu, 13 Februari 1993

SRI Atmini, karyawati Dinas Sosial Kota Madya Magelang, lega. Selasa dua pekan lalu Mahkamah Agung memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dua tahun lalu. Kemenangan itu praktis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menilainya sebagai gelandangan. Nasib nahas menimpa janda berusia 42 tahun itu 4 Januari 1991. Usai mengambil uang pensiun almarhum suaminya di Semarang Atmini ke Yogya untuk menagih utang. Ia tiba d...

Berita Lainnya