Menggusur amal jariah

Wali kota banjarmasin, sadjoko, digugat umar dhani 70. pasalnya, wali kota memutuskan amal jariah dengan cara membongkar kuburan yang merupakan tanah wakaf kakeknya, songkon.

Sabtu, 13 Februari 1993

BISAKAH amal jariah dinilai dengan uang? Gara-gara amal jariah yang terputus, Umar Dhani menggugat Wali Kota Banjarmasin, Sa- djoko, Rp 900 juta. Selasa dua pekan lalu, pria 70 tahun asal Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan itu mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Alasannya, Wali Kota memutuskan amal jariah kakeknya, almarhum Songkon, dengan cara membongkar kuburan ''Alkah Songkon'' yang merupakan tanah wakaf pemberian Son...

Berita Lainnya