Tertundanya eksekusi pak haji
Ma memerintahkan agar eksekusi terhadap Lesmana, yakni membayar Rp 48 juta kepada P.B. Ritonga dalam kasus kredit motor yamaha ditunda sampai ada peninjauan kembali. Ritonga protes karena bertentangan dengan UU.
Sabtu, 30 Januari 1988
LESMANA Husin untuk sementara bernapas lega. Maklum, eksekusi putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan dia membayar sebuah motor Yamaha RX dengan harga Rp 48 juta urung dilaksanakan. Ketua MA, Ali Said, memerintahkan eksekusi unik itu ditunda, sampai putusan peninjauan kembali perkara itu turun. Sebab, pihak yang menang perkara, Ritonga, dua pekan lalu terpaksa memprotes perintah petinggi hukum yang dianggapnya melanggar unda...