Raib lewat lubang kuhap

Pembatasan masa penahanan KUHAP dimanfaatkan para terdakwa. Misalnya kades Sodikun, dkk yang menganiaya sapar, pencuri ayam, menghilang. 2 terdakwa pembunuhan tukang teluh di kuningan lepas dari tahanan.

Sabtu, 30 Januari 1988

PERLAKUAN sewenang-wenang terhadap penahanan seorang tersangka sejak diberlakukannya KUHAP, sebenarnya tidak mesti terjadi lagi. Peraturan itu jelas memberi batasan waktu bagi polisi, Jaksa, maupun hakim, bila mereka menahan terdakwa. Namun, tampaknya maksud baik inilah yang ternyata sering disalahgunakan para tersangka. Di Jepara, Jawa Tengah, misalnya, tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan sadistis di Desa Mindahan kini memb...

Berita Lainnya