Vonis bebas, vonis rugi ?

Di medan, alwardi, korban salah tangkap disalahkan karena menempuh praperadilan. di semarang, ny. yap hong giok, korban salah tangkap yang menggugat perdata disalahkan karena tidak ke praperadilan.

Sabtu, 9 Januari 1988

NASIB para terdakwa yang tak terbukti bersalah ternyata tidak bisa dipulihkan hanya dengan sebuah vonis bebas dari hakim. Seorang satpam di PT Kimia Farma Medan, Alwardi, misalnya -- dengan vonis bebas itu -- baru dilepaskan setelah mendekam di tahanan selama 235 hari. Akibatnya, ayah empat anak itu, selain menderita kerugian moril akibat penahanan itu, juga mengalami kerugian materiil karena gajinya, Rp 225 ribu sebulan, dih...

Berita Lainnya