Kuhap versi darvin

Hakim bisa tidak tahu adanya sema nomor 15/1983. sebab itu pn tanjungbalai menolak ketika seorang anggota koramil dipraperadilankan. hakim darvin a darwis mengaku tak pernah tahu tentang sema 1983.

Sabtu, 2 Januari 1988

~SIAPA saja yang bisa dipraperadilan~kan? Hukum acara pidana (KUHAP) ~hanya mengatur instansi penyidik dan penuntut yang bisa diadili di sidang praperadilan. Tapi sebuah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), 1983, memperluas wewenang lembaga itu, sehingga juga bisa menyidangkan instansi militer di luar polisi, yang melakukan tugas-tugas penyidikan. Tapi celakanya, tidak semua hakim mengetahui SEMA tersebut. Hakim Pengadilan Negeri...

Berita Lainnya