Soal rambu jalan pahlawan

Noor ali & haryono, keduanya sopir tersangka pelanggaran tilang dibebaskan pn surabaya dari tuntutan polisi lalu lintas surabaya. ada perbedaan penafsiran arti rambu lalu lintas antara polisi & dllajr.

Sabtu, 2 Januari 1988

D~UA terdakwa dalam perkara tilang yang untuk pertama kahnya memakai ~jasa pengacara itu akhirnya divonis bebas. "Apa yan~g, dit~ud~uhka~n itu tak terbukti," kata Nyonya Hadidjah Mursyad, hakim yang menyidangkan perkara pelanggaran lalu lintas itu, Sabtu pekan lalu. Kedua sopir itu, Noor Ali dan Haryono, ditilang ketika memasuki Jalan Pahlawan, Surabaya, pertengahan November silam. Alasan petugas polisi lalu lintas -- saat itu, ...

Berita Lainnya