Lepas, Tapi Tidak Kebal
Majelis hakim yang diketuai Ny. Reni Retnowati dari PN Jakarta Selatan membebaskan 2 pengacara, Eddy Danuwidjaja & Djamhir Hamzah dari tuntutan hukum. Dituduh menghina lawan berperkaranya yakni Sukrisna.
Sabtu, 2 Januari 1988
KALANGAN pengacara bagaikan mendapat hadiah Natal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Nyonya Reni Retnowati melepaskan dua orang pengacara, Eddy Dar~widjaja dar~ Djamhir Hamzah. Semula mereka dituduh menghina lawannya berperkara, Sukrisna, ketika membacakan pledoi dalam perkara kliennya, Liem Beng Teng alias Benny Halim. Keputusan Reni itu merupakan vonis kedua, setelah majelis...