Lepas, Tapi Tidak Kebal

Majelis hakim yang diketuai Ny. Reni Retnowati dari PN Jakarta Selatan membebaskan 2 pengacara, Eddy Danuwidjaja & Djamhir Hamzah dari tuntutan hukum. Dituduh menghina lawan berperkaranya yakni Sukrisna.

Sabtu, 2 Januari 1988

KALANGAN pengacara bagaikan mendapat hadiah Natal dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Nyonya Reni Retnowati melepaskan dua orang pengacara, Eddy Dar~widjaja dar~ Djamhir Hamzah. Semula mereka dituduh menghina lawannya berperkara, Sukrisna, ketika membacakan pledoi dalam perkara kliennya, Liem Beng Teng alias Benny Halim. Keputusan Reni itu merupakan vonis kedua, setelah majelis...

Berita Lainnya