Menangnya si tukang kayu

Tukang kayu mardiono, 32, berhasil mempraperadilankan polsek mampang. polsek didendarp 50 ribu karena menahan mardiono selama 2 hari tanpa surat penahanan.

Sabtu, 24 Desember 1988

SEORANG tukang kayu, Mardiono, 32 tahun, Sabtu dua pekan lalu, "menikmati" pula kemenangannya mempraperadilankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Nyonya Haenah Rusli, yang mengadili kasus itu, memutuskan pihak Polsek Mampang Prapatan bersalah karena menahan Mardiono selama dua hari tanpa surat penahanan. Berdasar itu pengadilan menghukum Polsek membayar ganti rugi Rp 50 ribu kepada korban. Pada 8 Mei lalu Mardio...

Berita Lainnya