Ganti rugi untuk almarhum

Ny. hermin gagal memperadilkan polisi yang menyebabkan sudarto, tersangka perampok, meninggal. ny. hermin mencari jalan lain lewat perdata di pn jak-ut. berhasil, polisi didendarp 500.000.

Sabtu, 24 Desember 1988

SEBUAH upaya baru bagi pemohon praperadilan yang ditolak hakim "dilahirkan" pengadilan. Untuk pertama kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan rekannya, Polres Jakarta Utara, bersalah karena menahan tersangka Sudarto secara tidak sah sehingga korban meninggal dunia. Berdasarkan itu Hakim Nielma Salim di sebuah sidang perdata, baru-baru ini, menghukum Polres membayar ganti rugi Rp 500 ribu kepada adik kandung Almarhum, ...

Berita Lainnya