Mengadili Pengawal Napi

13 polisi diadili di mahkamah militer Surabaya karena menyebabkan 8 napi tewas di kapal dalam perjalanan Ujungpandang-Surabaya. Diduga ada unsur kesengajaan. Pihak polisi beralasan karena cuaca buruk.

Sabtu, 24 Desember 1988

KASUS kematian delapan orang narapidana di kapal Polri, dalam perjalanan Ujungpandang-Surabaya, kini digelar di meja hijau. Tiga perwira polisi, delapan bintara, serta dua tamtama, pekan-pekan ini, pertanggungjawaban mereka diminta di Mahkamah Militer Surabaya. Oditur Mayor CHK Yacoh Luna Sumuk mendakwa Kapten Kusnin, Lettu Eddy Widodo, Serda M. Yunus, serta 10 orang rekannya telah sengaja, setidaknya lalai melaksanakan tugasnya...

Berita Lainnya