Paul dan Bisnis Tanah Rp 12 Milyar

Paul Handoko dituduh telah menipu frans bambang siswanto dalam transaksi jual beli tanah seluas 63.550 m2 di pantai sanur, Bali. Frans terlanjur memberikan uang muka Rp 200 juta kepada Paul Handoko.

Sabtu, 3 Desember 1988

PAUL Handoko, 37 tahun, yang pernah menggegerkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dibebaskan Hakim Roewiyanto dari tuduhan memanipulasikan bea dan pajak 98 mobil eks CD dan CC lebih dari Rp427 juta -- muncul lagi di kursi terdakwa. Pekan-pekan ini, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Direktur Utama PT Dipa Raya Utama dan PT Swarna Dipa di Jakarta itu dituduh telah menipu seorang pengusaha lain, Frans Bambang Siswanto, ...

Berita Lainnya