Subversi, Datang, Pergi, Dan Datang...
PN Ujungpandang menyidangkan Robby Mandolang, dituduh menyelundupkan 5100 ton setengah jadi, sehingga merugikan negara Rp 4,4 milyar. Didakwa korupsi dan subversi.Kalau diluluskan, sikap peradilan berubah.
Sabtu, 3 Desember 1988
UJI coba Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bob R.E. Nasution, menyeret penyelundup rotan kelas kakap Ujungpandang, Robby Mandolang, dengan tuduhan korupsi dan subversi, untuk sementara, diterima Pengadilan Negeri Ujungpandang. Dalam sidang Senin pekan ini, majelis hakim yang diketuai Riyanto itu menolak seluruh eksepsi tim pembela Robby. Dengan demikian, Robby menjadi tersangka penyelundup pertama yang diseret dengan ...