Uang pelicin di lampung

Ketua pengadilan tanjung karang, affandi nasihin & panitera, muzan, harus mengembalikan uang pelicin dari sahala lumban gaol. berawal dari pengurusan sertifikat tanah. uang rp 1 juta tak jelas rimbanya.

Sabtu, 12 November 1988

TUDUHAN seorang pencari keadilan, Sahala Lumban Gaol, tentang uang "pelicin" di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kini semakin jelas. Irjen Kehakiman, Mohamad Hasan baru-baru ini, dengan persetujuan Menteri Kehakiman memerintahkan aparat pengadilan di situ mengembalikan uang Sahala Rp 1,3 Juta. Menurut perintah Hasan seorang panitera di pengadilan itu, Muan, harus mengembalikan uang Sahala Rp 1 juta. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung...

Berita Lainnya