Hikayat cherry navee

Putusan praperadilan pn jak-ut tak kuasa menghukum mabes polri. pasalnya, kapal muangthai mv cherry navee ditahan tanpa surat-surat sah. mabes menolak praperadilan lantaran masih melakukan penyidikan.

Sabtu, 22 Oktober 1988

GIGI lembaga praperadilan, yang ber wenang mengontrol instansi penyidik, dan penuntut, semakin tumpul. Buktinya, hingga Senin pekan ini, kapal dagang Muangthai, MV Cherry Navee, tak juga diperkenankan polisi meninggalkan pelabuhan Tanjungpriok, kendati praperadilan memutuskan penahanan kapal itu tak sah. Bahkan dalam putusannya, Senin pekan lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga menghukum Markas Besar Kepolisian RI ...

Berita Lainnya