Kebyar-Kebyar SKB

Menyusul 6 pengacara, amir syamsuddin diperingatkan keras oleh pn jak-pus. beliau dianggap tak etis mengomentari putusan pengadilan di media massa. meski dk ikadin menilai amir tak melanggar kode etik.

Sabtu, 22 Oktober 1988

KORBAN Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman, yang mengawasi sikap dan tindakan pengacara, jatuh lagi. Kali ini Amir Syamsuddin mendapat vonis peringatan keras dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, dalam setahun ini saja, telah lima pengacara Ibu Kota terkena "rambu-rambu" SKB, dan belasan lainnya dalam proses pemeriksaan. Empat pengacara terdahulu, yang terkena teguran tertul...

Berita Lainnya