Kembalinya anak puskesmas

Cipluk kembali ke pangkuan nuraini, 30 & ambam, 36. tak ada gugatan atas puskesmas cilandak. namun pt jakarta mengukuhkan putusan pn jak-sel. nuraini divonis 6 bln karena menggelapkan asal dewi-cipluk.

Sabtu, 22 Oktober 1988

CIPLUK, kini berusia 18 1/2 bulan akhirnya kembali ke pangkuan orang tua yang selama ini tak mengakuinya, pasangan Nuraini-Ambam Hidayat. Rabu siang pekan lalu, disaksikan ratusan orang pengunjung, dengan berat hati semua perawat puskesmas Cilandak terpaksa melepaskan kembali anak yang selama ini mereka pelihara dengan penuh perhatian. "'Kami betul-betul kehilangan Cipluk. Tapi, kewajiban kami sudah selesai, mau apa lagi," kata K...

Berita Lainnya