Hukum Singkong Dan Gaplek
Dinas perindustrian pematangsiantar mengajukan lim yaow siong alias a siong, 33, ke pengadilan. pengusaha gaplek itu mengalihkan usahanya tanpa izin. a siong diancam hukuman 5 th/denda rp 25 juta.
Sabtu, 10 September 1988
SINGKONG, tapioka, atau gaplek bisa pula digelar di persidangan. Seorang pengusaha gaplek di Pematangsiantar, Lim Yaow Siong alias A Siong, pekan-pekan ini menjadi usahawan pertama yang duduk di kursi terdakwa hanya gara-gara urusan izin usaha industri. Ia dituduh tanpa izin telah mengubah usahanya, dari memproduksi tepung tapioka menjadi gaplek. Kasus seperti itu biasanya tak pernah menjadi urusarl pengadilan. Sebab, Dinas Per...