Hukum Singkong Dan Gaplek

Dinas perindustrian pematangsiantar mengajukan lim yaow siong alias a siong, 33, ke pengadilan. pengusaha gaplek itu mengalihkan usahanya tanpa izin. a siong diancam hukuman 5 th/denda rp 25 juta.

Sabtu, 10 September 1988

SINGKONG, tapioka, atau gaplek bisa pula digelar di persidangan. Seorang pengusaha gaplek di Pematangsiantar, Lim Yaow Siong alias A Siong, pekan-pekan ini menjadi usahawan pertama yang duduk di kursi terdakwa hanya gara-gara urusan izin usaha industri. Ia dituduh tanpa izin telah mengubah usahanya, dari memproduksi tepung tapioka menjadi gaplek. Kasus seperti itu biasanya tak pernah menjadi urusarl pengadilan. Sebab, Dinas Per...

Berita Lainnya