Menuntut Deposito, Menggugat Amex

Pengacara Albert Hasibuan mewakili Hendro Juwono, 50, menggugat Amex Jakarta dan Swiss. Kedua bank itu tak bertanggung jawab atas hilangnya deposito pengusaha PT Henson Makmur itu.

Sabtu, 20 Agustus 1988

PARA deposan, kendati telah menyimpan uangnya di bank-bank terkenal, agaknya tidak perlu terburu-buru merasa keamanan uangnya terjamin. Buktinya, seorang pengusaha Surabaya, Hendro Juwono, 50 tahun, sampai kini tak bisa memperoleh kembali depositonya senilai US$ 500.000 berikut bunganya di American Express (Amex) Bank, yang tanpa diketahuinya dibobolkan mafia bank setahun lalu. Padahal, pihak Mabes Polri telah menggulung pelaku...

Berita Lainnya