Menunda Untuk Kepastian Hukum

Ketua MA digugat di PTUN Jakarta karena menunda eksekusi. Ketua ptun menolak gugatan itu. Keputusan yudikatif tak bisa di-PTUN-kan?

Sabtu, 14 Agustus 1993

BERPERKARA memang memakan waktu lama dan butuh kesabaran. Apalagi kalau nilai perkaranya miliaran rupiah. Itu sekarang yang dialami Kaptin Adisumarta. Setelah tujuh tahun ia berperkara, baru keluar keputusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Kaptin atas tanah Markas Besar PMI. Tapi kegembiraannya itu tak lama karena disusul surat Ketua MA yang menunda eksekusi keputusan kasasi itu. Alasannya, PMI mengajukan permohonan PK (peninjauan ...

Berita Lainnya