Menjerat buron berpaspor ganda

Majelis hakim banding membatalkan vonis in absentia atas frans limasnax alias tan tek siong, 38. pengusaha pt segatrans persada itu terbukti menyelundup & punya dua paspor indonesia.

Sabtu, 30 Juli 1988

KEJAKSAAN mencatat prestasi bagus di hari ulang tahunnya yang ke-27. Pada Rabu malam pekan lalu, seorang buron kejaksaan, Frans Limasnax, diringkus di rumahnya di Jalan Rajawali Selatan 10, Jakarta. Padahal, Frans yang dihukum 2 tahun penjara dalam sidang in absentia karena terbukti menyelundup, selama tiga tahun, atau sejak November 1985, berhasil mengelabui pihak berwajib kendati bolak-balik Jakarta-Singapura. Beberapa hari s...

Berita Lainnya