Menggugat perjanjian rapuh

Pengadilan tak kuasa mengeksekusi pt baginda putra & cv grapel atas cedera janjinya dengan pt pamor. kuhp tak mengenal sewa guna (leasing). diusulkan perkaranya diselesaikan lewat lembaga arbitrase.

Sabtu, 9 Juli 1988

USAHA leasing atau sewa guna, yang sudah 14 tahun beroperasi di sini akhir-akhir ini sering menimbulkan sengketa antara pemberi leasing dan penerimanya. Persoalannya, jika penerima (lessee) tak bisa melunasi pinjamannya, tak ada jaminan hukum bahwa si pemberi (lessor) bisa mengambil barangnya kembali, apalagi sekaligus menjatuhkan sanksi. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tak mengenal istilah sewa guna itu. Akibatnya, pa...

Berita Lainnya