Kalahnya si cacat wajah

Elizar yang wajah rusak akibat disayat emmawaty gagal menuntut ganti rugi di pengadilan negeri medan. gugatan tak diterima karena bukti kurang cukup. pengacara merasa gugatannya masih lemah.

Sabtu, 28 Mei 1988

ELIZAR sekarang, maaf, berwajah buruk. Ada bekas luka sayatan di kening, pipi, dan dagunya. Emmawaty Koto, 33 tahun, yang merusakkan paras gadis berusia 17 tahun itu memang telah diganjar hukuman 8 bulan dalam masa percobaan 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Medan. Tapi Eli, yang dulu konon rupawan, tak puas. Sebab, gugatan perdatanya sebesar Rp 55 juta terhadap Emma, dua pekan lalu, ditolak pengadilan. Padahal, gara-gara ca...

Berita Lainnya