Ganti rugi di perkara pidana

Pihak keluarga heriyanto yang mati dan hery susilo yang luka-luka karena dianiaya menuntut ganti rugi digabung perkara pidana di pn jak-sel. perkembangan baru di peradilan. beberapa tokoh memberi komentar.

Sabtu, 28 Mei 1988

SEBUAH upaya hukum baru, menggabungkan perkara pidana dan perdata yang dilahirkan Kiab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk pertama kalinya dicoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pidana perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya seorang pelajar SMP, Heriyanto, atau dikenal dengan kasus Jalan Dempo, pihak keluarga korban melalui pengacara LBH, Djoni Irawan, menuntut pula pembayaran ganti rugi d...

Berita Lainnya