Jika vonis lupa pledoi

Lbh medan memprotes hakim karena memvonis terdakwa sebelum pledoi pembela dibacakan. apoi alias genesen divonis 8 tahun penjara oleh pn medan yang majelis hakimnya diketuai alida pasaribu.

Sabtu, 16 April 1988

UNTUK perkara berat. termasuk pembunuhan, persidangan terdakwa wajib _ didampingi pembela. Tapi, di Pengadilan Negeri Medan, Sabtu dua pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Alida Pasaribu, di luar kebiasaan, memutus perkara pembunuhan tanpa menunggu lagi pledoi pembela, dari LBH Medan, yang hari itu tidak hadir di sidang. Kendati terdakwa Apoi alias Genesen menolak pembacaan vonis itu, toh hakim menghukumnya 8 tahun penjara...

Berita Lainnya