Vonis mainan

Santoso tjoa divonis 10 tahun penjara dalam sebuah sidang in absentia di pn jakarta utara. dituduh memanipulasikan dana se rp 2,4 milyar. tapi ia buron dan sempat mempermainkan penegak hukum.

Sabtu, 16 April 1988

TOKOH manipulasi sertifikat ekspor (SE), Santoso Tjoa alias Tjoa Hock Seng, Kamis pekan lalu, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam sebuah sidang in absentia - tanpa dihadiri terdakwa - di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hanya saja vonis majelis hakim yang diketuai Nyonya Nielma Salim itu tidak banyak artinya bagi lelaki berusia 37 tahun, bermuka berewok, yang di kalangan sejawatnya disebut sebagai godfather itu. Sebab, sejak...

Berita Lainnya