Pilih denda atau penjara
Johannes Eduard Lokollo mencetuskan gagasan mengganti hukuman penjara menjadi hukuman denda. Bisa menguntungkan terdakwa & pemerintah. Banyak ahli hukum yang tak setuju. Hukuman denda banyak kelemahan.
Sabtu, 13 Februari 1988
HUKUMAN denda selama ini hanya dikenal masyarakat sebagai sanksi pelanggaran perkara-perkara sumir, seperti pada pelanggaran lalu lintas atau perkara tilang. Padahal, pidana denda itu, menurut Johannes Eduard Lokollo lebih bermanfaat ketimbang pidana penjara, juga untuk perkara-perkara biasa. Sebab itu, Lokollo mencetuskan gagasan agar pidana denda itu diperluas dalam penerapan hukum pidana kita, misalnya, juga untuk kejahatan ...